Pengelolaan Asset di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ               
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." 
Pengelolaan aset di Provinsi Jawa Barat khususnya di Provinsi Jawa Barat khususnya di wilayah Sukabumi bagian Selatan sangatlah banyak yang belum dikelola oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah tersebut. Aset yang digunakan belum diperdayakan dengan optimal. Jika pengelolaannya dikelola dengan baik dan benar maka akan menghasilkan nilai lebih dalam hal pemasukan kas negara. Banyak pula aset di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum tercatat dalam hal aspek legal. Setiap aset dikelola harus mendapatkan nilai lebih guna menambah pemasukan  beberapa sektor baik perekonomian, wisata, dan kuliner. "Seperti awalnya Kota Bandung tujuan awal hanyalah tempat singgah untuk wisata dimana para turis lokal dan mancanegara hanya yang terpikirkan yang terserap memperbanyak hotel, guest house, dan villa yang disewakan..."(Sugiama, salah satu pemaparan mata kuliah Pengantar Manajemen Aset, Polban, Februari 2019). Dengan berjalannya waktu Kota Bandung mulai bergeser ke wisata kuliner. Demikian kami sebagai pelayanan masyarakat akan memberikan infomasi yang berkaitan dengan aset negara yang dikelola oleh daerah pemerintah provinsi Jawa Barat,khususnya pengelolaan aset tetap jalan dan jembatan yang mana wilayah yang dikelola kota dan kabupaten Sukabumi jalan Provinsi Jawa Barat. Sukabumi termasuk kota yang sedang berkembang baik di bidang industri dan wisata. Salah satu banyaknya mulai berdiri beberapa pabrik baru diwilayah kabupaten Sukabumi. Ditempat kami bekerja tersedia pula apabila ke kamar mandi dan mushola. Bagi yang sedang singgah di Kota Sukabumi. Kami dekat pula dengan tempat penjualan oleh-oleh khas kota Sukabumi. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II terletak Jalan Bhayangkara No. 209, Kota Sukabumi. sumber :

(Makalah karya ilmiah tugas Bahasa Indonesia, Pengaruh penyediaan infrastruktur dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dataran tinggi Geopark Ciletuh Kabupaten Sukabumi dengan pemanfaatan untuk Lahan edukasi Pertanian dan kelautan supaya menjadikan potensi destinasi wisata, Rudi Aprianto Kurniawan, April 2019)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar atau modal; atau kekayaan.Sumber: https://kbbi.kemendikbud.go.id  

Aset menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untukpenyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id
 
Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa: ”Pengelolaan Barang Milik Daerah 
merupakan salah satu lingkup dalam pengelolaan keuangan daerah”.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id



Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15) Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value) 
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value). 

Lalu apa itu Manajemen Aset? 

Ada beberapa definisi yang berbeda mengenai manajemen aset. 

Menurut Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013:15), Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mengadakan, menginventarisasi, melakukan aspek legal, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien. 
  • Efektif adalah pencapain hasil yang sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
  • Efisien adalah menggunakan sumber daya serendah guna mendapatkan hasil yang maksimal. 
Menurut Hastings (2010), manajemen aset adalah serangkaian kegiatan yang terkait dengan (1) mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi kebutuhan dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara efektif dan efisien dapat memenuhi tujuan. Menurut Acep Hadinata manajemen aset mencakup proses mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan (disposal) serta monitoring terhadap aset-aset tersebut selama umur penggunaannya oleh suatu organisasi atau Kementerian Negara/Lembaga (K/L). (Hadinata 2011: 3)



Gambar 1.1 Kantor utama tampak dari depan (Dokumentasi pribadi, Rudi Aprianto Kurniawan,2019)



Gambar 1.2 Kantor utama tampak dari samping kanan (Dokumentasi pribadi, Rudi Aprianto Kurniawan,2019)




Gambar 1.3 Kantor gedung baru samping kanan (Dokumentasi pribadi, Rudi Aprianto Kurniawan,2019)



Gambar 1.4 lahan parkir bagian belakang gedung utama(Dokumentasi pribadi, Rudi Aprianto Kurniawan,2019)





Gambar 1.5 Mushola (Dokumentasi pribadi, Rudi Aprianto Kurniawan,2019)




Komentar

Postingan Populer